TATA
TERTIB/PERATURAN
YAYASAN
PONPES AL-QUR’AN QIROATUSSAB’AH KUDANG
1.
BIDANG
PENDIDIKAN
·
Pengajian
a. Santri
wajib berpakaian rapi ( memakai busana muslim/ah )
b. Santri
harus masuk kelas 10 menit sebelum pelajaran dimulai dan menghafalkan
pelajarannya
c. Wajib
mengikuti pengajian sesuai dengan kelasnya masing – masing pada waktu yang
telah ditentukan
d. Dilarang
meninggalkan kelas tanpa seizing Guru yang bersangkutan
e. Setiap
kelas harus memiliki absensi masing – masing
·
Muhadhorohan,
Aurod & Marhaba
a. Wajib
mengikuti kegiatan Tampilan pada setiap Malam Selasa dan Malam Minggu
b. Wajib
mengikuti Aurod & Marhaba pada setiap Malam Jum’at
·
Sorogan
& Hafalan
a. Santri
harus mengikuti soroghan dan hafalan di tempat yang telah ditentukan
b. Setiap
santri harus mengikuti pelajaran Tahfidzul Qur’an
·
Sholat
Berjamaah
a. Santri
harus memasuki mesjid 10 menit sebelum adzan berkumandang
b. Harus
melaksanakan Sholat Sunat Rowatib ( Qobla dan Ba’da )
c. Wajib
berjamaah pada setiap waktu sholat ( subuh s/d isya )
d. Harus
mengikuti wiridan setelah selesai sholat berjama’ah
·
Tahajjud
Dan Dhuha Bersama
a. Setiap
santri harus mengikuti dhuha dan
tahajjud bersama
b. Santri/ah harus
memasuki masjid sekitar jam 06.30 pagi
2.
BIDANG
KEAMANAN
a. Dilarang
meninggalkan komplek pesantren tanpa izin pengurus pesantren dan asrama
b. Wajib
memiliki surat izin pulang dan keluar komlplek
c. Bagi setiap
santri baru, dilarang pulang atau dijenguk sebelum 40 hari tinggal pesantren
d. Dilarang
keluar komplek pesantren lewat pukul 22.00 WIB tanpa seizing petugas patrol
malam
e. Wajib
melaksanakan patrol malam sesuai dengan jadwalnya masing-masing
f. Dilarang
mengambil/ghosob, mencuri atau memilikki barangmilik orang lain
g. Dilarang
main play station, DLL atau yang dilarang oleh pihak pesantren
h. Dilarang
mempunyai Rambut Panjang
i.
Dilarang membawa Hand Phone
j.
Harus mempunyai sandal masing - masing
3.
BIDANG KEBERSIHAN
a. Wajib
melaksankan kebersihan asrama dan lingkungan pesantren setiap hari atau secara
umum pada hari selasa dan jum’at pagi
b. Dilarang
membuah sampah sembarangan
c. Dilarang
memakai alas kaki di tempat – tempat yang telah ditentukan
d. Wajib
melaksanakan kebersihan asrama dan lingkungan Pesantren setiap hari atau secara
umum pada hari jum’at dan selasa
4.
ATURAN
TAMBAHAN
a. Dilarang
melawan, menentang dan menantang keamanan,Pengurus Pesantren, Pengurus Asrama
dan seluruh Keluarga Besar Ponpes Al-Qur’an “ Qiroatussab’ah – kudang “
b. Setiap pelanggaran
yang dilakukan dengan sengaja dan sadar
tanpa paksaan, akan dikenakan sangsi sesuai dengan apa yang dilanggarnya.
5.
SANGSI –
SANGSI
a. Tahapan
sangsi yang akan diberikan sesuai dengan beratnya pelanggaran atau
berulang-ulang dilakukannya maka akan dikenakan sangsi secara bertahap, dengan
tahapan :
Ø Teguran
Langsung
Ø Diperingatkan
Ø Ditindak
Ø Disidangkan
Ø Kontak
Orang Tua
Ø Dipulangkan
kepada Orang Tua
b. Sangsi yang
akan diberikan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dan sesuai dengan
hasil keputusan Majlis Tahkim, dengan tahapan :
Ø Diberikan
tugas menghafal/talaran mata pelajaran di Pesantren Baik oleh Pengurus Asrama /
keamanan Pesantren secara langsung.
Ø Membersihkan
lingkungan asrama / lingkungan pesantren
Ø Dijilid
didepan Umum / Asrama
Ø Digunduli
Ø Didenda
dengan uang
Ø Dipulangkan
TATA
TERTIB/PERATURAN
YAYASAN
PONPES AL-QUR’AN QIROATUSSAB’AH KUDANG
1.
BIDANG
PENDIDIKAN
·
Pengajian
a. Santri
wajib berpakaian rapi ( memakai busana muslim/ah )
b. Santri
harus masuk kelas 10 menit sebelum pelajaran dimulai dan menghafalkan
pelajarannya
c. Wajib
mengikuti pengajian sesuai dengan kelasnya masing – masing pada waktu yang
telah ditentukan
d. Dilarang
meninggalkan kelas tanpa seizing Guru yang bersangkutan
e. Setiap
kelas harus memiliki absensi masing – masing
·
Muhadhorohan,
Aurod & Marhaba
a. Wajib
mengikuti kegiatan Tampilan pada setiap Malam Selasa dan Malam Minggu
b. Wajib
mengikuti Aurod & Marhaba pada setiap Malam Jum’at
·
Sorogan
& Hafalan
a. Santri
harus mengikuti soroghan dan hafalan di tempat yang telah ditentukan
b. Setiap
santri harus mengikuti pelajaran Tahfidzul Qur’an
·
Sholat
Berjamaah
a. Santri
harus memasuki mesjid 10 menit sebelum adzan berkumandang
b. Harus
melaksanakan Sholat Sunat Rowatib ( Qobla dan Ba’da )
c. Wajib
berjamaah pada setiap waktu sholat ( subuh s/d isya )
d. Harus
mengikuti wiridan setelah selesai sholat berjama’ah
·
Tahajjud
Dan Dhuha Bersama
a. Setiap
santri harus mengikuti dhuha dan
tahajjud bersama
b. Santri/ah harus
memasuki masjid sekitar jam 06.30 pagi
2.
BIDANG
KEAMANAN
a. Dilarang
meninggalkan komplek pesantren tanpa izin pengurus pesantren dan asrama
b. Wajib
memiliki surat izin pulang dan keluar komlplek
c. Bagi setiap
santri baru, dilarang pulang atau dijenguk sebelum 40 hari tinggal pesantren
d. Dilarang
keluar komplek pesantren lewat pukul 22.00 WIB tanpa seizing petugas patrol
malam
e. Wajib
melaksanakan patrol malam sesuai dengan jadwalnya masing-masing
f. Dilarang
mengambil/ghosob, mencuri atau memilikki barangmilik orang lain
g. Dilarang
main play station, DLL atau yang dilarang oleh pihak pesantren
h. Dilarang
mempunyai Rambut Panjang
i.
Dilarang membawa Hand Phone
j.
Harus mempunyai sandal masing - masing
3.
BIDANG KEBERSIHAN
a. Wajib
melaksankan kebersihan asrama dan lingkungan pesantren setiap hari atau secara
umum pada hari selasa dan jum’at pagi
b. Dilarang
membuah sampah sembarangan
c. Dilarang
memakai alas kaki di tempat – tempat yang telah ditentukan
d. Wajib
melaksanakan kebersihan asrama dan lingkungan Pesantren setiap hari atau secara
umum pada hari jum’at dan selasa
4.
ATURAN
TAMBAHAN
a. Dilarang
melawan, menentang dan menantang keamanan,Pengurus Pesantren, Pengurus Asrama
dan seluruh Keluarga Besar Ponpes Al-Qur’an “ Qiroatussab’ah – kudang “
b. Setiap pelanggaran
yang dilakukan dengan sengaja dan sadar
tanpa paksaan, akan dikenakan sangsi sesuai dengan apa yang dilanggarnya.
5.
SANGSI –
SANGSI
a. Tahapan
sangsi yang akan diberikan sesuai dengan beratnya pelanggaran atau
berulang-ulang dilakukannya maka akan dikenakan sangsi secara bertahap, dengan
tahapan :
Ø Teguran
Langsung
Ø Diperingatkan
Ø Ditindak
Ø Disidangkan
Ø Kontak
Orang Tua
Ø Dipulangkan
kepada Orang Tua
b. Sangsi yang
akan diberikan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dan sesuai dengan
hasil keputusan Majlis Tahkim, dengan tahapan :
Ø Diberikan
tugas menghafal/talaran mata pelajaran di Pesantren Baik oleh Pengurus Asrama /
keamanan Pesantren secara langsung.
Ø Membersihkan
lingkungan asrama / lingkungan pesantren
Ø Dijilid
didepan Umum / Asrama
Ø Digunduli
Ø Didenda
dengan uang
Ø Dipulangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar